Iwan menambahkan, bahwa kedua pelaku ditangkap anggotanya di dua lokasi yang berbeda. “Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami bisa mengamankan dua tersangka pelaku curanmor ini,” jelasnya.
Adapun modus operandi curanmor yang dilakukan kedua pelaku tersebut berbeda dengan pelaku curanmor lainnya yang biasa menggunakan kunci T.
Dengan menggunakan sepeda motor, kedua pelaku itu berboncengan mencari sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang. Setelah berada di Kampung Leuwidahu, para pelaku menghampiri motor tersebut dengan leluasa.
“Kebetulan lewat di sekitar TKP di Leuwidahu, ada motor terparkir di pekarangan rumah, kebetulan tidak terkunci lehernya. Dari situ, satu tersangka berinisial YS mengambilnya, kemudian distep pelaku lainnya,” terang Iwan.
“Sampai di tempat yang sepi, mereka berhenti kemudian membongkar motor. Soketnya diputuskan, lalu disambungkan lagi sehingga motor bisa dinyalakan dan dibawa pergi,” sambungnya.
Selain menangkap kedua pelaku, Iwan menyebut, Polsek Indihiang juga turut mengamankan satu sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya.
“Kami akan menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun, karena ini termasuk pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait