Pada 2023, PA Kelas IA Ciamis telah memutus 4.836 perkara cerai. Sebanyak 4.836 rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran yang menjadi wilayah hukum PA Kelas IA Ciamis resmi karam. Tentunya, tahun 2023 lalu sebanyak 4.836 ibu rumah tangga memperoleh status baru sebagai janda.
Sebanyak 3.380 istri memilih menjadi janda dengan menggugat cerai suaminya (gugat cerai), sedangkan 1.456 ibu rumah tangga lainnya menjadi janda karena ditalak suaminya (cerai talak).
Sejumlah faktor penyebab terjadinya perceraian pada tahun 2023 di Ciamis maupun Pangandaran yang perkaranya diproses di PA Ciamis, paling banyak karena masalah ekonomi (3.452 perkara), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (756), meninggalkan salah satu pihak (294), judi (24 kasus), KDRT (18), dihukum penjara (8), mabuk (8), poligami/ketahuan nikah lagi (8), kawin paksa (6), madat (2), dan cacat badan (2 perkara cerai).
Faktor pemicu ketidakharmonisan rumah tangga sering saling berkaitan. Misalnya, faktor utama ekonomi yang tidak mampu memberi nafkah atau memberi nafkah tidak cukup menyebabkan munculnya pertengkaran atau perselisihan berkepanjangan.
"Pertengkaran bisa memicu terjadinya kekerasan fisik. Sementara perselisihan atau kekerasan psikis bisa bermacam-macam bentuknya, seperti tidak saling sapa, pisah ranjang (separated from room) atau pisah rumah (separated from home)," katanya.
Suami yang malas kerja atau tidak punya penghasilan, menurut Hamzah, hampir dipastikan tidak bisa memberi nafkah untuk anak istrinya. Malah bisa terjerumus bermain judi. Harta ludes digunakan untuk judi.
Seperti fenomena yang marak saat ini, rumah tangga berantakan, harta ludes, munculnya insiden KDRT, hingga terlilit pinjaman online untuk membiayai judi online.
"Itu salah satu fenomena yang sedang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Memang ada fakta di persidangan, salah satu penyebab perceraian adalah judi, seperti judi online," ujar Hamzah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
