Ia menyampaikan, bahwa dirinya telah memenuhi permintaan peminjaman dana talang tersebut dengan jaminan bahwa uang tersebut akan dikembalikan ketika dana hibah dari Kota Banjar untuk Porprov 2022 sebesar Rp1,2 miliar sudah cair.
Namun, saat anggaran dana hibah sudah cair, Koni Kota Banjar tidak mengembalikan dana talang yang dipinjam, bahkan hingga 2024.
"Dengan lamanya waktu seperti ini, saya tidak meminta tambahan apapun. Yang saya inginkan hanyalah pengembalian uang talangan sebesar Rp125 juta," ujarnya.
Johnny berharap laporannya diproses oleh kepolisian untuk menemukan kejelasan. "Mudah-mudahan ada kejelasan setelah dilaporkan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Banjar Soedrajat Argadireja, membantah tuduhan yang dilontarkan oleh pelapor. Ajat mengatakan, bahwa peminjaman dana talang itu sudah dilunasi pada 2022.
"Tahap pertama sebesar Rp50 juta telah dibayarkan melalui Bendahara KONI, Asep Bunyamin. Kemudian tahap kedua sebesar Rp75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu," pungkas Soedrajat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait