KONI Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Budiana Martin
KONI Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa? Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjar, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi terkait masalah utang piutang pada 2022 kepada seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Ciamis.

Pelapor, Johnny A Djalil Anwar, mengatakan, bahwa laporan ini dilakukan karena pihak KONI Kota Banjar tidak membayar pinjaman sebesar Rp125 juta yang dipinjam pada 2022.

"Pada tahun 2022, KONI Kota Banjar meminjam dana talang kepada saya untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke XIV yang diadakan pada bulan November 2022," kata Johnny, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, total pinjaman tersebut dilakukan dalam dua kali transaksi. Pada 4 Agustus 2022 sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial S, dan kedua, pada 25 Oktober 2022 sebesar Rp75 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial R.

"Keduanya adalah pejabat dari organisasi olahraga Kota Banjar," ucapnya.

Johnny mengaku, dirinya memiliki bukti serah terima peminjaman dana talang sebesar Rp125 juta.

"Ketika saya meminjamkan uang tersebut, katanya uang itu akan digunakan untuk pembayaran perlengkapan dan kegiatan operasional kontingen atlet Kota Banjar," jelasnya.

Ia menyampaikan, bahwa dirinya telah memenuhi permintaan peminjaman dana talang tersebut dengan jaminan bahwa uang tersebut akan dikembalikan ketika dana hibah dari Kota Banjar untuk Porprov 2022 sebesar Rp1,2 miliar sudah cair.

Namun, saat anggaran dana hibah sudah cair, Koni Kota Banjar tidak mengembalikan dana talang yang dipinjam, bahkan hingga 2024.

"Dengan lamanya waktu seperti ini, saya tidak meminta tambahan apapun. Yang saya inginkan hanyalah pengembalian uang talangan sebesar Rp125 juta," ujarnya.

Johnny berharap laporannya diproses oleh kepolisian untuk menemukan kejelasan. "Mudah-mudahan ada kejelasan setelah dilaporkan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KONI Kota Banjar Soedrajat Argadireja, membantah tuduhan yang dilontarkan oleh pelapor. Ajat mengatakan, bahwa peminjaman dana talang itu sudah dilunasi pada 2022.

"Tahap pertama sebesar Rp50 juta telah dibayarkan melalui Bendahara KONI, Asep Bunyamin. Kemudian tahap kedua sebesar Rp75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu," pungkas Soedrajat.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network