BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Ratusan pedagang Pasar Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat merasa terjepit setelah diterbitkannya surat edaran yang mencabut kartu hak huni kios.
Surat edaran ini diterbitkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskukmp) Kota Banjar, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mulai Januari 2024, kartu hak huni untuk kios kelas I dinyatakan tidak berlaku lagi dan akan diganti dengan surat perjanjian. Namun, karena surat perjanjian masih dalam proses penyusunan, sementara ini pedagang akan diberikan surat keterangan dari Kepala Diskukmp Kota Banjar.
Untuk mendapatkannya, pedagang harus menyerahkan kartu hak huni yang sudah tidak berlaku, menyerahkan KTP, dan membayar tagihan retribusi tertunggak.
Ratusan pedagang yang tergabung dalam paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) merasa terjepit dengan adanya surat edaran ini.
Menurut Ketua Paguyuban KBPPB, Aa Sukmana, para pedagang khawatir hak huni kios yang mereka tempati bisa dicabut sewaktu-waktu dan dipindahkan ke pedagang lain.
“Kami tentu merasa keberatan dengan adanya surat edaran ini. Jelas ini akan merugikan kami para pedagang," kata Aa Sukmana, Selasa (25/6/2024).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait