Antisipasi Joki Pantarlih, Bawaslu Ciamis Kerahkan 265 PKD Awasi Proses Coklit Data Pemilih

Andri M Dani
Antisipasi Joki Pantarlih, Bawaslu Ciamis Kerahkan 265 PKD Awasi Proses Coklit Data Pemilih. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.idBawaslu Ciamis telah mengerahkan 265 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mengawasi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh 3.873 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kegiatan ini dimulai sejak Senin (24/6/2024).

Kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 ini akan berlangsung selama sebulan, hingga 25 Juli 2024.

"Kegiatan coklit untuk pemutakhiran data pemilih sudah dimulai sejak kemarin (Senin, 24 Juni 2024). Bawaslu mengerahkan seluruh pengawas di setiap desa dan kelurahan (PKD)," ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, kepada iNewsCiamisRaya.id pada Selasa (25/6/2024).

Sebanyak 265 PKD akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pantarlih di masing-masing desa/kelurahan, dibantu oleh panwascam di tiap kecamatan. Pengawasan ini memastikan kegiatan coklit data pemilih dilakukan secara langsung door-to-door oleh petugas Pantarlih yang telah dikukuhkan oleh KPU, bukan oleh orang lain (joki).

"PKD mengawasi agar kegiatan coklit dilakukan secara langsung oleh petugas Pantarlih, bukan oleh orang lain (joki)," kata Jajang.

Menurut Jajang, ada 10 titik rawan dalam kegiatan coklit data pemilih. Di antaranya adalah:

1. Petugas Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.

2. Melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi (TI) tanpa menemui atau mendatangi pemilih secara langsung.

3. Petugas Pantarlih melimpahkan atau menyuruh orang lain untuk melakukan coklit.

4. Tidak melakukan coklit tepat waktu.

5. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya pemilih yang sudah meninggal, atau malah mencoret nama pemilih yang memenuhi syarat.

6. Petugas Pantarlih tidak memakai atribut resmi dan tidak membawa perlengkapan sebagai Pantarlih saat melakukan coklit.

7. Petugas yang sudah melakukan coklit tidak memasang stiker dan tidak memberikan tanda terima kepada Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit.

8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan dari masyarakat.

9. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilu.

"Bila ditemukan ada titik rawan di atas, pemilih bisa melaporkannya ke pengawas pemilu baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten," jelas Jajang.

"Misalnya, jika petugas Pantarlih tidak mencoklit secara langsung atau menyuruh orang lain untuk mencoklit, silakan lapor ke pengawas. Kami akan merekomendasikannya ke KPU," tambahnya.

Selain itu, Jajang mengingatkan agar pemilih menyiapkan KTP dan KK saat petugas Pantarlih datang. Untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih ini, KPU Ciamis telah menggerahkan 3.873 petugas Pantarlih mulai Senin (24/6/2024).

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network