Pihak kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap ayah tiri korban pada 4 Juni 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya yang masih balita.
"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar," pungkas Akmal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait