Kronologi Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 2 Tahun

Budiana Martin
Kronologi Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 2 Tahun. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Pihak kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap ayah tiri korban pada 4 Juni 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya yang masih balita. 

"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar," pungkas Akmal.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network