Mendengar ucapan istrinya, tersangka kemudian membawa korban ke kamar mandi dengan rasa kesal. Saat itu, korban menangis dan tidak mau diam sehingga membuat tersangka tambah kesal sehingga melakukan kekerasan dengan memasukan jari tangannya ke kemaluan korban hingga menjerit kesakitan.
"Ibu korban sempat terbangun mendengar jeritan anaknya. Kemudian bertanya ke suaminya, kenapa? Dan dijawab oleh tersangka, ah biasa setiap dicebokin anak suka nangis," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Akmal, tersangka memakaikan celana korban dan tidur. Beberapa hari kemudian, ibu korban mendapati bercak darah dari kemaluan korban. Ia lantas membawa anaknya ke Puskesmas Panumbangan bersama tersangka.
Menurut Akmal, dari pemeriksaan petugas medis di Puskesmas Panumbangan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis, ditemukan adanya luka robek tidak beraturan pada kemaluan korban.
"Karena curiga dengan luka yang dialami korban, pihak Puskesmas Panumbangan pun berkoordinasi dengan Polsek Panumbangan," imbuh Akmal.
Kronologi pengungkapan
Mendapati luka yang dialami anaknya tidak wajar, ibu korban pun melaporkan ke polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi dan meminta hasil Visum Et Repertum ke RSUD Ciamis.
Setelah memiliki cukup bukti, pihak kepolisian akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait