Kapolres menyebut, tersangka melakukan aksi pencabulan diduga lantaran kesal terhadap korban yang sering buang air kecil dan besar dalam celana.
"Motifnya kesal terhadap korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kemaluannya lantaran adanya sesuatu yang masuk.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan terancam 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap kapolres.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait