CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Bejat, seorang ayah di Ciamis tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dua tahun.
Tersangka berinisial EN (29) mencabuli anak tirinya di kamar mandi, di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Aksi tersangka mencabuli anak tirinya yang masih balita tersebut terjadi pada Kamis (30/5/2024).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban menggunakan tangannya.
Kasus pencabulan terhadap anak ini terungkap lantaran korban mengeluhkan sakit di bagian organ vitalnya.
"Kami sudah amankan tersangka, yang merupakan ayah sambung korban," ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).
Kapolres menyebut, tersangka melakukan aksi pencabulan diduga lantaran kesal terhadap korban yang sering buang air kecil dan besar dalam celana.
"Motifnya kesal terhadap korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kemaluannya lantaran adanya sesuatu yang masuk.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan terancam 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap kapolres.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait