Leisa menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi calon pantarlih harus membawa kelengkapan administrasi seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP Elektronik.
"Serta fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan yang bersangkutan bermaterai dan ditandangani," jelasnya.
Berikut ini persyaratan pendaftaran pantarlih:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 17 tahun
3. Berdomisili di wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
Jadwal dan tahapan pembentukan pantarlih Pilkada 2024.
1. Pengumuman Pendaftaran Pantarlih/PPDP : 13-17 Juni 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13-19 Juni 2024.
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: 14-20 Juni 2024.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 21-23 Juni 2024.
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024.
6. Pelantikan Pantaralih/PPDP : 24 Juni 2024.
7. Masa Kerja Pantarlih/ PPDP : 24 Juni - 25 Juli 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait