Selain dua pelaku, polisi juga menyita 23 botol miras berbagai merek dari rumah kontrakan tersebut. Pelaku mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online, dan para pelanggan telah mengetahui bahwa pelaku adalah penjual miras.
"Kami mengajak warga Kota Tasikmalaya untuk segera melapor bila mencurigai adanya kegiatan ilegal seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait