Peredaran Miras di Tasikmalaya Dijual Lewat Online, Polisi Gerebek Tempat Penyimpanannya

Kristian
Peredaran Miras di Tasikmalaya Dijual Lewat Online, Polisi Gerebek Tempat Penyimpanannya. Foto: Istimewa

Selain dua pelaku, polisi juga menyita 23 botol miras berbagai merek dari rumah kontrakan tersebut. Pelaku mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online, dan para pelanggan telah mengetahui bahwa pelaku adalah penjual miras.

"Kami mengajak warga Kota Tasikmalaya untuk segera melapor bila mencurigai adanya kegiatan ilegal seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network