TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli miras di Jalan Mitra Batik, Kecamatan Cipedes.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan seseorang berinisial DA (41) beserta barang bukti dua botol miras dan arak ginseng di lokasi," ujar AKP Hartono.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, polisi kemudian menuju rumah kontrakan di Jalan RE Martadinata yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.
Di sana, setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan dan menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan terduga pemilik miras tersebut.
"Kedua pelaku beserta barang buktinya kami bawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap AKP Hartono.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait