"Kedua pelaku beserta barang bukti akan kami bawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP Hartono.
Hartono menambahkan, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) ini fokus pada peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi.
Kegiatan ini pun rutin dilaksanakan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota di beberapa wilayah Taaikmalaya.
"Kami pun meminta warga untuk melaporkan kegiatan ilegal serupa kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait