TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menggerebek rumah kontrakan yang dipakai penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan RE Martadinata, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (12/6/2024).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, mengungkapkan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi jual beli miras secara online di Jalan Mitra Batik, Kecamatan Cipedes.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DA (41) beserta dua botol miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut.
Dari interogasi pelaku, polisi mengetahui bahwa miras tersebut berasal dari rumah kontrakan di Jalan RE Mattadinata, Kelurahan Cipedes.
Polisi segera mendatangi rumah kontrakan dan berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek serta menangkap pemiliknya.
Selain dua pelaku yang diamankan, polisi juga menyita 23 botol miras berbagai merek dari rumah kontrakan tersebut.
Pelaku mengakui menjual miras secara online, dengan pelanggan yang mengetahui status mereka sebagai penjual miras.
"Kedua pelaku beserta barang bukti akan kami bawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP Hartono.
Hartono menambahkan, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) ini fokus pada peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi.
Kegiatan ini pun rutin dilaksanakan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota di beberapa wilayah Taaikmalaya.
"Kami pun meminta warga untuk melaporkan kegiatan ilegal serupa kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait