Yudiono menyebut, sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Tasikmalaya merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Tujuannya agar masyarakat paham dampak negatif dari kebisingan yang ditimbulkan dari kenalpot brong itu. Karena suara bisingnya dapat menggangu pengendara lain atau orang lain, dan memicu pertikaian," jelasnya.
Lanjut Yudiono, bagi masyarakat yang kedapatan kendaraanya mengenakan knalpot brong, pihaknya meminta pemilik kendaraan tersebut agar mencopot kenalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
"Kita berikan himbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait