TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 diimbau dapat menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan pabrikan.
Imbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Tasikmalaya, di jalan-jalan protokol di Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Yudiono mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.
"Selain tindakan tegas bagi para pelanggar, juga diberikan himbauan dan edukasi. Langkah proakti juga dilakukan dengan mendatangi beberapa bengkel penjual sparepart motor untuk tidak menjual knalpot brong dan juga mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi," kata Yudiono, Sabtu (8/6/2024).
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena menimbulkan kebisingan serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Yudiono menyebut, sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Tasikmalaya merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Tujuannya agar masyarakat paham dampak negatif dari kebisingan yang ditimbulkan dari kenalpot brong itu. Karena suara bisingnya dapat menggangu pengendara lain atau orang lain, dan memicu pertikaian," jelasnya.
Lanjut Yudiono, bagi masyarakat yang kedapatan kendaraanya mengenakan knalpot brong, pihaknya meminta pemilik kendaraan tersebut agar mencopot kenalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
"Kita berikan himbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait