TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pria berinisial AJ (27) ditangkap warga dan polisi setelah membobol rumah kosong di wilayah Jalan Gudang Jero 3, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (6/6/2024) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan, terduga pelaku yang merupakan warga Bungursari, Kecamatan Kota Tasikmalaya tersebut sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah kosong dengan lokasi yang berbeda.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong tersebut.
"Pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di rumah kosong. Untuk kejadian pertama kebetulan rumah yang dicuri oleh pelaku ini ada penghuninya," kata Fetrizal.
"Nah kebetulan suaminya sedang melaksanakan ibadah di masjid, kemudian pelaku masuk ke rumah tersebut, yang di mana itu tidak dalam keadaan terkunci," tambahnya.
Fetrizal menyebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang-barang yang berada di rumah korban.
"Barang-barang milik korban yang diambil di antaranya handphone, kunci mobil, STNK, dan surat berharga lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Paaal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minamal 7 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait