Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal: Pelaku Sudah 2 Kali Mencuri di Rumah Kosong

Kristian
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal: Pelaku Sudah 2 Kali Mencuri di Rumah Kosong. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Fetrizal menyebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang-barang yang berada di rumah korban.

"Barang-barang milik korban yang diambil di antaranya handphone, kunci mobil, STNK, dan surat berharga lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Paaal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minamal 7 tahun.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network