Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal: Pelaku Sudah 2 Kali Mencuri di Rumah Kosong

Kristian
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal: Pelaku Sudah 2 Kali Mencuri di Rumah Kosong Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal: Pelaku Sudah 2 Kali Mencuri di Rumah Kosong. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Fetrizal menyebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang-barang yang berada di rumah korban.

"Barang-barang milik korban yang diambil di antaranya handphone, kunci mobil, STNK, dan surat berharga lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Paaal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minamal 7 tahun.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update