Fetrizal menyebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang-barang yang berada di rumah korban.
"Barang-barang milik korban yang diambil di antaranya handphone, kunci mobil, STNK, dan surat berharga lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Paaal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minamal 7 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait