Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Sindikat Curanmor asal Tasik dan Garut

Indra Sanjaya
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Sindikat Curanmor asal Tasik dan Garut Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Sindikat Curanmor asal Tasik dan Garut. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

Disebutkan Joko, para residivis pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.

"Motor hasil dari pencurian, mereka jual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dengan menggunakan sistem online," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update