Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Sindikat Curanmor asal Tasik dan Garut

Indra Sanjaya
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Sindikat Curanmor asal Tasik dan Garut. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

Disebutkan Joko, para residivis pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.

"Motor hasil dari pencurian, mereka jual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dengan menggunakan sistem online," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network