Disebutkan Joko, para residivis pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.
"Motor hasil dari pencurian, mereka jual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dengan menggunakan sistem online," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait