Selama ini, modus komplotan pencuri motor ini dilakukan dengan berbagai cara.
Mulai dari merusak kunci motor dengan kunci letter Y modifikasi, mengintai warga yang lupa kunci motornya tertinggal di parkiran dan mengintip warga lengah saat di sarana umum seperti masjid, pasar, perumahan.
"Total sebanyak 5 pelaku tindak pencurian. Barang bukti 21 motor, ponsel, jaket, kunci Y dan ada 2 helm. Total TKP 55 lokasi. Mereka selama ini beroperasi di wilayah Tasikmalaya," tambah dia.
Dari total 55 lokasi kejadian, pelaku inisial RN dan SK asal Tasikmalaya mengaku mencuri di 18 lokasi dan komplotan Garut inisial DN, PK dan HN mencuri di 37 lokasi.
Sekarang, mereka sudah mendekam di sel tahanan Polres untuk proses lebih lanjut.
"Mereka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait