Komplotan Spesialis Curanmor Curi Motor di Masjid Tasikmalaya, Polisi Tabrak Pelaku saat Kabur

Nita Marlianti
Komplotan Spesialis Curanmor Curi Motor di Masjid Tasikmalaya, Polisi Tabrak Pelaku saat Kabur. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri motor (curanmor) di 55 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Salah satu aksi mereka mencuri motor di parkiran masjid di wilayah Panglayungan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya saat malam takbiran Idul Fitri, awal Mei 2024. 

Petugas pun dari dua komplotan berbeda dengan 5 tersangka tersebut mendapatkan total 21 motor curian dari para tersangka. 

"Total tersangka 5 orang, dua di antaranya RN dan SK asal Tasikmalaya dan tiga orang lainnya DN, PKS, dan HN asal Garut, Jawa Barat. Total 55 TKP dan diamankan motor curian mereka 21 unit," kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, di kantornya, Selasa (4/6/2024). 

Joko menambahkan, salah satu petugasnya di lapangan menangkap salah seorang pelaku secara heroik. Petugas terpaksa mengejar pelaku dan menabrakan motornya ke pelaku yang melarikan diri pakai motor usai kedapatan mencuri. 

"Ada salah satu dari tersangka yang berhasil kita tangkap dengan menabrak motornya oleh personel (anggota polisi) kami. Saat itu, korban melarikan diri. Sekarang personel sudah sembuh, sempat ada luka ringan," ujar Joko. 

Selama ini, modus komplotan pencuri motor ini dilakukan dengan berbagai cara. 

Mulai dari merusak kunci motor dengan kunci letter Y modifikasi, mengintai warga yang lupa kunci motornya tertinggal di parkiran dan mengintip warga lengah saat di sarana umum seperti masjid, pasar, perumahan. 

"Total sebanyak 5 pelaku tindak pencurian. Barang bukti 21 motor, ponsel, jaket, kunci Y dan ada 2 helm. Total TKP 55 lokasi. Mereka selama ini beroperasi di wilayah Tasikmalaya," tambah dia. 

Dari total 55 lokasi kejadian, pelaku inisial RN dan SK asal Tasikmalaya mengaku mencuri di 18 lokasi dan komplotan Garut inisial DN, PK dan HN mencuri di 37 lokasi. 

Sekarang, mereka sudah mendekam di sel tahanan Polres untuk proses lebih lanjut. 

"Mereka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," ungkapnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network