Dari keterangan AP, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pelaku AS yang bertindak sebagai penadah dan kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Banjar.
Atas kejadian ini, AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motor, pastikan dalam keadaan terkunci stang, dan gunakan kunci ganda," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait