Pencuri dan Penadah Motor Curian Diringkus Polres Banjar, Satu Pelaku Masih Buron

Budiana Martin
Pencuri dan Penadah Motor Curian Diringkus Polres Banjar, Satu Pelaku Masih Buron. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Dari keterangan AP, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pelaku AS yang bertindak sebagai penadah dan kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Banjar.

Atas kejadian ini, AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motor, pastikan dalam keadaan terkunci stang, dan gunakan kunci ganda," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network