Satpol PP Kota Tasikmalaya dan Bea Cukai Sita 70.486 Batang Rokok Ilegal

Heru Rukanda
Satpol PP Kota Tasikmalaya dan Bea Cukai Sita 70.486 Batang Rokok Ilegal. Foto: dok. Satpol PP Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 70.486 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya dan Bea Cukai Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (28/5/2024).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junedi, menjelaskan, bahwa puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan dari tiga lokasi di Kecamatan Purbaratu.

"Sebelumnya, kami melakukan pengumpulan informasi terlebih dahulu. Setelah yakin ada barang bukti di lokasi-lokasi tersebut, kami segera ke sana," ujar Junjun pada Rabu (29/5/2024).

Di lokasi pertama, petugas menemukan sebanyak 15.200 batang rokok ilegal. Setelah itu, mereka terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lebih banyak rokok tanpa pita cukai.

"Pemilik rumah di lokasi pertama mengaku mendapat barang tersebut dari sales yang menawarkannya menggunakan motor," tambah Junjun.

Di lokasi kedua, petugas Satpol PP dan Bea Cukai Kota Tasikmalaya mengamankan 13.600 batang rokok ilegal. Penjual di lokasi ini juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari sales yang menawarkannya.

"Di lokasi ketiga, kami mengamankan 41.686 batang rokok ilegal. Lokasi ini merupakan tempat tinggal," jelas Junjun.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network