Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu

Kristian
Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu. Foto: Istimewa

Dikatakan Junjun, tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan kepada warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan. 

"Mudah-mudahan ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan jadi contoh untuk yang lain agar tidak berlaku sama yaitu membuang sampah sembarangan," tandasnya. 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network