Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu

Kristian
Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu. Foto: Istimewa

Dikatakan Junjun, tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan kepada warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan. 

"Mudah-mudahan ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan jadi contoh untuk yang lain agar tidak berlaku sama yaitu membuang sampah sembarangan," tandasnya. 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update