Imigrasi Tasikmalaya Deportasi Seorang WNA India karena Overstay

Asep Juhariyono
Imigrasi Tasikmalaya Deportasi Seorang WNA India karena Overstay. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria warga negara India, AS (40 tahun), dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tasikmalaya karena overstay selama 117 hari di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad, mengungkapkan, bahwa AS ketahuan overstay saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

"Yang bersangkutan datang ke Kanim untuk memperpanjang izin tinggalnya. Ternyata, diketahui bahwa ia telah overstay selama 117 hari. Sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, ia harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Iman pada Kamis (16/5/2024).

Pria asal India tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Ia menikah dengan seorang WNI berinisial M dan memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.

"Setelah bercerai dengan M, ia menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di KUA setempat. Masalah timbul karena ia tidak memperpanjang izin tinggalnya, sehingga ia overstay," ujar Iman.

AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis (16/5/2024). Ia berangkat dari Tasikmalaya menuju Jakarta dengan dikawal oleh tiga petugas imigrasi.

Iman mengatakan, bahwa deportasi ini adalah bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

"Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network