Kapolres menjelaskan, tersangka RI ini dikendalikan oleh suaminya yang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani hukuman dengan vonis selama 6 tahun.
"Jadi tersangka ini dikendalikan oleh suaminya yang sebelumnya terjerat kasus narkoba juga," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan, ganja seberat 1 kg termasuk diperoleh dari seseorang dari wilayah Cirebon.
"Barangnya dari Cirebon. Diserahkan oleh tersangka YA. Barangnya baru sampai di rumah tersangka," kata Imanudin.
Selain mengamankan tersangka RI, Satnarkoba juga mengamanman 10 tersangka lainnya, yang terdiri dari pengedar dan pengguna.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait