Edarkan Ganja, IRT di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Kg

Heru Rukanda
Edarkan Ganja, IRT di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Kg. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Dia ditangkap lantatan mengedarkan narkoba jenis ganja. Polisi menemukan barang bukti seberat 1 kg ganja di rumahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa tersangka RI merupakan seorang pengedar narkoba jenis ganja.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 1 kg ganja di rumahnya," kata Joko, Senin (13/5/2024).

Menurut Joko, penangkapan tersangka RI, berawal dari pengembangan kasus narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditangani Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

"Awalnya dari kasus sabu dari tersangka SH. Kemudian mengarah ke tersangka yang perempuan," ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network