Joko menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 21 kartu ATM, 2 buah tempat tusuk gigi, satu buah gunting, dan barang bukti lainnya.
Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, saat itu, korban kesulitan memasukan kartu ATMnya. Kemudian datang pelaku dan menawarkan diri untuk membantu korban.
Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka menukarkan kartu ATMnya dengan kartu serupa yang telah disiapkan oleh para tersangka.
"Tersangka mengintip nomor PIN korban kemudian pergi. Korban sadar bahwa kartu ATMnya berubah kemudian mengejar para tersangka dan meminta tolong warga," ungkapnya.
Para tersangka yang kabur menggunakan kendaraan roda 4 berhasil ditangkap di wilayah Ciamis. "Alhamdulilah, dua tersangka yang sempat kabur bisa ditangkap," ujarnya.
Kendaraan yang digunakan para tersangka pun tak luput dari amum massa. Mobil pun mengalami kerusakan di bagian depan dan kacanya pecah.
AKBP Joko Sulistiono menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait