Persyaratan menjadi anggota PPS antara lain adalah Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi. Mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak boleh menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS (desa/kelurahan), memiliki pendidikan minimal SLTA sederajat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, mereka tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih. Setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp1,3 juta per bulan (anggota).
Hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu (8/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Ciamis mencatat ada 1.319 orang peminat yang mendaftar menjadi anggota PPS.
Namun, untuk 189 desa dari total 265 desa/kelurahan di Ciamis, jadwal pendaftaran anggota PPK harus diperpanjang mulai dari Kamis (9/5/2024) hingga Sabtu (11/5/2024) karena jumlah peminatnya kurang dari kebutuhan minimal (6 orang).
Setelah masa perpanjangan pendaftaran selesai, akan dilakukan pemeriksaan persyaratan administrasi atau verifikasi administrasi (verdim) mulai Senin (13/5/2024) hingga Selasa (14/5/2024). Mereka yang lolos verdim berhak mengikuti seleksi tertulis (CAT) dengan jadwal pada tanggal 15/5/2024 dan 18/5/2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
