"Dengan dalih membantu korban, kartu ATM korban kemudian ditukarkan dengan kartu ATM lain yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku," ungkapnya.
"Pelaku juga meminta PIN ATM korban dengan dalih membantu korban. Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa kartu ATM korban yang sudah diketahui PIN nya," sambung Fetrizal.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat itu, dengan TKP di SPBU RE Marthadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, korban sadar telah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM.
"Korban teriak meminta tolong warga sampai akhirnya mobil pelaku dikejar oleh warga dan dibantu personel Polres Tasikmalaya Kota dan Polres Ciamis. Pelaku dapat ditangkap di Ciamis," jelasnya.
Fetrizal menambahkan, pada saat pengejaran, mobil pelaku sempat menabrak beberapa sepeda motor dan akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Ciamis.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sejauh ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa buah kartu ATM, tusuk gigi, dan satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait