TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua tersangka pencurian dengan modus ganjal ATM.
Kedua pelaku berinisial AS (38) warga Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dan inisial ZM (48) warga Kampung Kadu Pandak, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Kami dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Selasa (7/5/2024).
Kasat Reskrim mengatakan, kedua pelaku beraksi di sebuah ATM di SPBU RE. Marthadina, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
"Satu pelaku lainnya sedang kami kejar. Dua pelaku ditangkap di wilayah Ciamis setelah mencoba melarikan diri dari TKP," ujarnya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi. Sehingga kartu ATM yang digunakan korban tidak bisa keluar karena terganjal tusuk gigi.
Ketika melihat korban yang kebingungan karena mengira kartu ATMnya tertelan, saat itu pelaku menghampiri korban.
"Dengan dalih membantu korban, kartu ATM korban kemudian ditukarkan dengan kartu ATM lain yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku," ungkapnya.
"Pelaku juga meminta PIN ATM korban dengan dalih membantu korban. Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa kartu ATM korban yang sudah diketahui PIN nya," sambung Fetrizal.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat itu, dengan TKP di SPBU RE Marthadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, korban sadar telah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM.
"Korban teriak meminta tolong warga sampai akhirnya mobil pelaku dikejar oleh warga dan dibantu personel Polres Tasikmalaya Kota dan Polres Ciamis. Pelaku dapat ditangkap di Ciamis," jelasnya.
Fetrizal menambahkan, pada saat pengejaran, mobil pelaku sempat menabrak beberapa sepeda motor dan akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Ciamis.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sejauh ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa buah kartu ATM, tusuk gigi, dan satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait