TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua tersangka pencurian dengan modus ganjal ATM.
Kedua pelaku berinisial AS (38) warga Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dan inisial ZM (48) warga Kampung Kadu Pandak, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Kami dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Selasa (7/5/2024).
Kasat Reskrim mengatakan, kedua pelaku beraksi di sebuah ATM di SPBU RE. Marthadina, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
"Satu pelaku lainnya sedang kami kejar. Dua pelaku ditangkap di wilayah Ciamis setelah mencoba melarikan diri dari TKP," ujarnya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi. Sehingga kartu ATM yang digunakan korban tidak bisa keluar karena terganjal tusuk gigi.
Ketika melihat korban yang kebingungan karena mengira kartu ATMnya tertelan, saat itu pelaku menghampiri korban.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait