Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan konten yang dapat menimbulkan perpecahan dan kekacauan di masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab, serta tidak menyebarkan konten yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan konflik," tambah Fetrizal.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menentukan tindakan selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait