Lanjut Joko, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan (psikiatrikum) terhadap terduga tersangka.
Tim Inafis Satreskrim Polres Ciamis Lakukan Olah TKP
Tim Inafis Satreskrim Polres Ciamis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca peristiwa pembunuhan sadis, suami mutilasi istrinya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024).
Proses olah TKP kasus pembunuhan berlanjut dengan perbuatan mutilasi di Blok Cimeong yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.
Dalam proses olah TKP, Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Rancah sudah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh dan memutilasi korban.
Pelaku Tarsum (51) membunuh kemudian memutilasi istrinya, Yanti (44) di jalan kampung, sekitar 7 meter dari rumahnya, pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
Bapak dua anak tersebut melakukan perbuatan sadis tersebut di tempat terbuka, membunuh dan memotong-motong tubuh istrinya sendiri. Pelaku kemudian menenteng potongan tubuh istrinya tersebut dan menawarkannya kepada warga.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait