5. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta.
6. KPU Kota Tasikmalaya mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
7. Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.
8. Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai.
9. Mengikuti akun sosial media KPU Kota Tasikmalaya di antaranya FB, IG, Youtube, dan X. 10. Keputusan pemenang oleh KPU Kota Tasikmalaya tidak dapat diganggu-gugat.
11. File desain Maskot dan Jingle dikirim ke alamat email_sayembarapilkadakotatasik2024@gmail.com_.
Pengiriman file Maskot dan Jingle paling lambat 21 April 2024, Penjurian 19 s.d 21 April 2024 dan Pengumuman Pemenang 22 April 2024 serta melampirkan Surat Pernyataan yang dapat di unduh di pengumuman di slide terakhir
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait