Leisa menyampaikan, dalam lomba khusus untuk sayembara desain maskot itu, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai hadiah dengan total sebesar Rp9,5 juta. "Untuk hadiah pertama Rp5 juta, juara 2 Rp3 juta, dan untuk juara 3 Rp1,5 juta," tuturnya.
Leisa menjelaskan, ketentuan khusus untuk Cipta Jingle, adalah peserta WNI yang berdomisili di Kota Tasikmalaya, dibuktikan dengan foto copy KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya.
"Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Tasikmalaya (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta," ungkapnya.
KPU Kota Tasikmalaya mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang dipilih sebagai pemenang sesuai dengan kebetuhan.
"Setiap karya harus disertai narasi tertulis, konsep, dan filosofi maskot dan jingle dalam format word atau txt. Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU Kota Tasikmalaya dan karya bersedia diubah oleh KPU Kota Tasikmalaya," kata Leisa.
"Mengikuti akun sosial media KPU Kota Tasikmalaya: FB, IG, Youtube, dan X, Keputusan pemenang oleh KPU Kota Tasikmalaya tidak dapat diganggu-gugat," lanjutnya.
Leisa menyebut, untuk hadiah sayembara cipta jingle, pihaknya sudah menyiapkan total hadiah sebesar Rp13,5 juta, dengan rincian juara 1 Rp7,5 juta, juara 2 Rp4 juta, dan juara 3 Rp2 juta.
"Mengenai pengumuman sayembara bisa diakses di https://bit.ly/4j9vee. Kami ajak masyarakat untuk meramaikan sayembara tersebt," tandasnya.
Berikut ini ketentuan umum untuk mengikuti sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Kota Tasikmalaya:
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kota Tasikmalaya, dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa,
2. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis.
3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya.
4. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Tasikmalaya (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait