"Kita sudah sosialisasi ke para pengusaha angkutan barang agar truknya tidak beroperasi dulu mulai 5 April. Kalau pun ada ditemukan di jalan, akan kami kantongi atau parkirkan di area yang telah ditentukan atau disuruh balik lagi," ujarnya.
Menurut Dede, truk sumbu tiga yang mengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas, mengingat pentingnya ketersediaan barang-barang pokok tersebut selama masa Lebaran. Namun, truk-truk tersebut diharapkan untuk mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada para pengemudi truk agar mematuhi larangan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama. Kami juga akan melakukan pengawasan ketat di sepanjang jalan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini," tambahnya.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran, serta sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait