Mulai Hari Ini, Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Heru Rukanda
Mulai Hari Ini, Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota mengumumkan larangan bagi truk sumbu tiga untuk melintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024. 

Larangan tersebut akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 15 April 2024, sebagai upaya untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas dan menghindari kemacetan yang sering terjadi selama masa tersebut.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Dede Iskandar SH, menjelaskan, bahwa larangan ini diberlakukan untuk truk sumbu tiga yang bukan merupakan angkutan sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Keputusan ini diambil untuk mengurangi risiko kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang sering terjadi saat arus mudik dan balik Lebaran berdasarkan SKB tiga menteri. 

"Mulai hari ini truk sumbu 3 dilarang melintas, kecuali yang mengangkut sembako dan BBM ya," ujar Iptu Dede di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (5/4/2024).

Dengan larangan ini, Dede berharap dapat mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh truk sumbu 3 selama periode arus mudik dan balik lebaran. 

"Kita sudah sosialisasi ke para pengusaha angkutan barang agar truknya tidak beroperasi dulu mulai 5 April. Kalau pun ada ditemukan di jalan, akan kami kantongi atau parkirkan di area yang telah ditentukan atau disuruh balik lagi," ujarnya. 

Menurut Dede, truk sumbu tiga yang mengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas, mengingat pentingnya ketersediaan barang-barang pokok tersebut selama masa Lebaran. Namun, truk-truk tersebut diharapkan untuk mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada para pengemudi truk agar mematuhi larangan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama. Kami juga akan melakukan pengawasan ketat di sepanjang jalan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini," tambahnya.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran, serta sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network