TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota mengumumkan larangan bagi truk sumbu tiga untuk melintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Larangan tersebut akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 15 April 2024, sebagai upaya untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas dan menghindari kemacetan yang sering terjadi selama masa tersebut.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Dede Iskandar SH, menjelaskan, bahwa larangan ini diberlakukan untuk truk sumbu tiga yang bukan merupakan angkutan sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Keputusan ini diambil untuk mengurangi risiko kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang sering terjadi saat arus mudik dan balik Lebaran berdasarkan SKB tiga menteri.
"Mulai hari ini truk sumbu 3 dilarang melintas, kecuali yang mengangkut sembako dan BBM ya," ujar Iptu Dede di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (5/4/2024).
Dengan larangan ini, Dede berharap dapat mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh truk sumbu 3 selama periode arus mudik dan balik lebaran.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait