BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, E Fitrah Nur Kamilah, mengajak seluruh pelanggan untuk tidak terlambat membayar tagihan air setiap bulannya.
Dengan membayar tagihan air tepat waktu, pelanggan Perusahaan Umum Air Minum Tirta Anom dapat menghindari sanksi denda yang diberlakukan.
"Jika melewati tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan denda. Oleh karena itu, kami berharap para pelanggan membayar tagihan air bersih ini tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan," ujarnya pada Selasa (2/4/2024).
Dari total 10.924 sambungan rumah (SR), hanya 67,36 persen pelanggan yang telah membayar tagihan air untuk penggunaan bulan Februari 2024 pada rentang waktu pembayaran terakhir, yakni dari 1 hingga 31 Maret 2024.
"Kami terus meningkatkan himbauan dan pendekatan kepada para pelanggan dari waktu ke waktu," tambahnya.
Fitrah menyatakan harapannya agar kesadaran pelanggan dalam memenuhi kewajibannya setiap bulan dapat meningkat. Terutama bagi pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air dalam jumlah besar.
"Himbauan dan pendekatan sangat penting. Selain untuk mengingatkan pelanggan tentang kewajibannya setiap bulan, ini juga untuk mencegah pelanggan dengan tunggakan rekening lebih dari satu bulan yang dapat menghadapi pemutusan air sementara," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait