Abdul menambahkan, bahwa pendapatan dari zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul melalui Baznas akan disalurkan kepada golongan asnaf yang berhak menerima.
"Seperti bantuan darurat bencana, rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan modal usaha bagi warga tidak mampu, termasuk anak yatim, serta program-program lain yang masuk dalam kelompok penerima zakat," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait