BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024.
Menurut Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar, besaran zakat fitrah di wilayahnya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Dalam konversi uang, berdasarkan surat edaran Baznas Jawa Barat, besaran zakat fitrah ini setara dengan Rp40.000 per jiwa.
"Besaran zakat fitrah di Banjar sesuai dengan harga beras terbaru. 2,5 kilogram beras jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, besarnya adalah Rp40.000 per jiwa," ungkapnya pada Senin (1/4/2024).
Abdul menegaskan, bahwa para muzaki sudah bisa melakukan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Saat ini, pembayaran zakat fitrah sudah mulai terkumpul di unit pengumpul zakat (UPZ).
"Untuk target zakat fitrah tahun 2024 ini sebesar Rp4,75 miliar dari potensi zakat tahun sekitar Rp5,94 miliar," kata dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait