Disebutkannya, pihak KPBI melayani penukaran uang bagi warga, maksimal Rp 4 juta per orang. Terhitung sejak 1 Maret hingga 5 April mendatang.
Penukaran maksimal sebesar Rp 4 juta, pihak KPBI menerapkan sistem paket. Satu paket terdiri dari pecahan Rp 1.000 satu pak, Rp 2.000 satu pak, Rp 5.000 satu pak, Rp10.000 satu pak dan Rp 20.000 satu pak.
Untuk menghindari praktik percaloan maupun penipuan, Aswin meminta masyarakat melakukan penukaran di lokasi resmi yang telah ditentukan pihak KPBI.
“Hati-hati saat melakukan penukaran uang, sebaiknya di tempat yang sudah ditunjuk, termasuk di mobil keliling yang dimulai 20 Maret hingga 2 April,” harapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait