BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran uang pengganti dari mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, ke kas negara. Jumlah yang disetorkan mencapai Rp958 juta.
Herman Sutrisno telah dihukum atas kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar antara tahun 2008 hingga 2013.
"Andri Prihandono, Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno ke kas negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih belum lunas, dengan sisa pembayaran sekitar Rp9,24 miliar yang harus dibayarkan oleh Herman Sutrisno kepada negara.
"Penyetoran ini merupakan cicilan pertama dari total uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar," tambahnya.
"Proses penagihan akan dilakukan kembali untuk sisa pembayaran yang masih harus diselesaikan sebagai bagian dari pemulihan aset," lanjut Ali.
Sementara itu, diketahui bahwa Herman Sutrisno merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kota Banjar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait