Perwira Pengawas (Pawas) Polres Tasikmalaya Kota Iptu Soni membenarkan adanya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
"Benar, kejadiannya sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku masuk ke minimarket dan menyekap dua pegawai atau kasir. Untuk kerugian mencapai Rp67 juta lebih," ujar Soni.
Ia menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus perampokan minimarket tersebut.
"Kami masih lakukan penyelidikan. Pelakunya satu orang," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait