Mahasiswa Pertanyakan Integritas KPU Kota Banjar Jelang Pilkada 2024, Dugaan Adanya Nepotisme

Budiana Martin
Mahasiswa Pertanyakan Integritas KPU Kota Banjar Jelang Pilkada 2024, Dugaan Adanya Nepotisme. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat. Mereka mengungkap dugaan nepotisme yang terjadi di internal KPU Kota Banjar.

Dugaan tersebut berasal dari hasil seleksi Tenaga Administrasi tingkat kabupaten/kota. Mereka menilai bahwa KPU Banjar memberikan perlakuan istimewa kepada salah satu peserta seleksi tersebut.

Padahal, peserta yang lulus dalam seleksi sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus administrasi karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D3 dari semua jurusan. Mahasiswa menilai bahwa integritas KPU Kota Banjar telah tercemar.

"Kinerja KPU Kota Banjar harus dipertanyakan. KPU seharusnya netral, namun malah merusak integritas sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Koordinator Aksi Mahasiswa, Irwan Herwanto, pada Kamis (7/3/2024).

Ia juga menilai bahwa sistem di dalam KPU Kota Banjar sudah rusak dan tidak patut ditiru oleh generasi muda. Kehadiran mahasiswa merupakan upaya untuk memerangi ketidakadilan.

"Penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada yang akan datang, harus diawasi. Di KPU terdapat banyak indikasi yang merusak integritas," tambahnya.

"Matinya hati nurani dan integritas yang diobok-obok oleh orang dalam. Itu matinya demokrasi. Jika kalian tidak mampu dan tidak sanggup, lebih baik turun. Banyak orang yang lebih pantas untuk bekerja di KPU Kota Banjar," kata Irwan menambahkan.

Adapun point yang disampaikan dalam aksi menindaklanjuti pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat tentang peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara dalam seleksi tenaga administrasi tingkat KPU kabupaten/kota di antaranya sebagai berikut:

1. Bahwa dalam upaya mewujudkan negara demokrasi yang baik, sangat diperlukan peran KPU sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas, dan kewenangannya. 

2. Bahwa dalam menjaga dan merawat integritas KPU, salah satunya dengan mengoptimalkan rekruitmen tenaga kerja dan/atau pegawai KPU secara terbuka, profesional, fair dan berkeadilan. 

3. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan telah berlangsung Seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat KPU Kota Banjar; 

4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jaga Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti Sekretariat KPU Kota Banjar, menyatakan atas nama Ilma Anisa Nuraviah Tidak Lulua Seleksi Administrasi. 

5. Bahwa selanjutnya KPU Kota banjar mengundang Tenaga Pendukung PPK termasuk atas nama Ilma Anisa Nuraviah melalui surat Nomor: /SDM.02.Und/3279/2024 tanggal 29 Februari 2024 untuk mengikuti seleksi Wawancara Calon Tenaga Administrasi tanpa terlebih dahulu dilaksanakan seleksi administrasi, yang mengacu pada Surat Himbauan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 657/SDM.02-SD/32/2024 tanggal 29 Februari 2014. 

6. Bahwa surat himbauan dimaksud bersifat biasa dan tidak mengikat, serta merupakan himbauan kepada panitia seleksi untuk mengutamakan dan mengikutsertakan lamaran dari Tenaga pendukung Sekretariat PPK di lingkungan Kota Banjar. 

7. Bahwa selanjutnya atas nama Ilma Anisa Nuraviah tercatat sebagai pelamar yang dinyatakan lulus tes wawancara dan melakukan daftar ulang. 

Berdasarkan uraian di atas, maka kami berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan ditemukan indikasi kejanggalan terhadap hasil Seleksi Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar dengan pengumuman hasil tes wawancara yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat. 

2. KPU Kota Banjar wajib melaksanakan proses rekruitmen dan/atau seleksi sesuai regulasi yang ditetapkan serta wajib mengedepankan asas keterbukaan, fair, dan berkeadilan. 

3. KPU Kota Banjar agar segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan dimaksud, serta dapat menjelaskan kepada publik terkait regulasi dalam proses seleksi tenaga kerja/pegawai Sekretariat KPU termasuk adanya himbauan yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat, agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidaksesuaian dalam aturan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network