CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis mengerahkan 155 personelnya, untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu (10/2/2024).
155 personel Satpol PP tersebut dibagi menjadi enam tim yang akan melakukan patroli gabungan bersama Bawaslu, KPU, dinas terkait, TNI, dan di bawah koordinasi langsung Polres Ciamis.
"Keenam tim Satpol Ciamis dibagi menjadi tiga tim untuk siang hari dan tiga tim untuk malam hari. Seluruh personel Satpol PP diturunkan untuk penertiban APK," ungkap Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, Sabtu (10/2/2024).
Lanjut Uga, menurut kesepakatan bersama yang diadakan oleh Bawaslu Ciamis, parpol peserta pemilu, dinas terkait, dan TNI-Polri, parpol dan caleg memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban APK masing-masing secara mandiri mulai tanggal 10 hingga 13 Februari 2024.
"APK yang sudah ditertibkan jangan sampai dibakar sesuai dengan SK Bupati Ciamis. Kami juga melakukan monitoring penertiban APK hingga ke tingkat kecamatan," tambah Uga.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan, pihaknya tidak hanya mengerahkan seluruh komisioner Bawaslu, Panwascam, dan Pengawas Desa untuk penertiban APK, tetapi juga akan menggunakan pemanjat untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat tinggi seperti pohon atau bangunan.
"Diperlukan pemanjat untuk menertibkan APK yang dipasang di atas pohon tinggi," kata Jajang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait