Inspektorat Kota Banjar Akan Panggil Kadisdik Terkait Pelanggaran Penjualan LKS

Budiana Martin
Inspektorat Kota Banjar Akan Panggil Kadisdik Terkait Pelanggaran Penjualan LKS. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Inspektorat Kota Banjar tetap akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) meskipun penjualannya telah dihentikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Banjar, Kaswad, juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Pemanggilan Kadisdik dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024, dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa ini.

Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, mengungkapkan, bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam menangani kasus penjualan LKS yang melibatkan beberapa pihak.

"Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus LKS akan dilakukan esok hari," ujar Agus saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id jejaring iNewsTasikmalaya.id, pada Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberhentian penjualan LKS, yang telah tersebar di sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network