Surat edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah dasar (SD) baik negeri maupun swasta, serta pengawas pembina jenjang SD.
Dalam surat edaran tersebut, alasan pemberhentian penjualan LKS didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, terdapat penjualan modul ajar LKS yang dititipkan di beberapa sekolah. Oleh karena itu, penjualan modul ajar/LKS tersebut dihentikan.
Surat edaran pemberhentian penjualan LKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banjar, Kaswad, pada 24 Januari 2024, lengkap dengan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait